jalanlain.com - Naik Pangkat. Dalam pengajuan kenaikan pangkat jabatan fungsional guru, di samping memenuhi angka kredit unsur utama yang dipersyaratkan juga harus memenuhi angka kredit dari kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) salah satunya adalah pengembangan diri.
Dalam Buku 4 Pembinaan dan pengembangan Profesi guru dijelasakan bahwa Kegiatan pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif guru.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Buku 4 tersebut bahwa kegiatan pengembangan diri mencakup 2 kegiatan yaitu :
1. Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis
Diklat fungsional adalah merupakan upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan sesuai dengan profesi, yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas. Diklat dapat dilaksanakan secara tatap muka maupun jarak jauh, diklat jarak jauh dapat dilakukan dengan korespondensi atau berbasis internet (online). Jenis diklat dapat berupa pelatihan, penataran, bimbingan teknis, bimbingan karier, kursus, magang atau bentuk lain yang diakui oleh instansi yang berwenang. Keikutsertaan dalam diklat tersebut dibuktikan dengan adanya surat tugas, sertifikat, surat keterangan dan sejenisnya.
Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.
a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah.b. Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
c. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
2. Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Macam kegiatan tersebut dapat berupa kegiatan-kegiatan berikut :
- Mengikuti kegiatan ilmiah di KKG/MGMP atau organisasai profesi guru. Kegiatan Ilmiah tersebut dapat berupa penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis teknologi informasi, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
- Mengikuti seminar, lokakarya, koloqium, diskusi panel, in house training (<30 jam) atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta. Tidak termasuk seminar laporan hasil penelitian yang dilakukan guru tersebut.
- Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
- Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait. Apabila penugasan dari institusi lain atau kehendak sendiri harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/ madrasah.
- Fotokopi sertifikat atau surat keterangan telah melaksanakan pengembangan diri dari penyelenggara kegiatan yang disahkan oleh kepala sekolah.
- Laporan setiap kegiatan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
Demikian 2 jenis kegiatan pengembangan diri yang diakui dalam kenaikan pangkat guru. Semoga kedepannya lebih baik lagi. Belajar Terus Terus Belajar.
Contoh Laporan Pengembangan diri dapat di download DISINI
Posting Komentar untuk "2 Jenis Pengembangan Diri yang diakui Dalam Kenaikan Pangkat Jabatan Guru"